Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Tak Hanya Jadi Markas Pelaku Sodomi, Ternyata Yayasan Panti Asuhan Turut Disinyalir Berbisnis TPPO
Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:00 WIB
Adapun para tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (raa)