- tvOnenews.com/Rizki Amana
Tak Hanya Jadi Markas Pelaku Sodomi, Ternyata Yayasan Panti Asuhan Turut Disinyalir Berbisnis TPPO
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencabulan sekaligus aksi sodomi terhadap sejumlah anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapntiga tersangka tersebut masing-masing beridentitas Sudirman (49) selaku pimpinan, Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriadi selaku pengasuh dari Yayasan Panti Asuhan.
Menurutnya kepolisian tengah memburu satu tersangka yakni Yandi Supriadi yang masih buron hingga saat ini.
- tvOnenews.com/Rizki Amana
"Kita masih memburu satu tersangka atas nama Yandi Supriadi," kata Zain kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Zain menuturkan dalam penelusurannya penyidik mendapati bukti baru motif para pelaku.
Pihaknya mensinyalir adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sejumlah anak asuh dari Yayasan Panti Asuhan tersebut.
"Terkait ada dugaan TPPO ini, tentunya tadi kan kami baru dapat informasi. Tentunya ini masih kami dalami. Makanya nanti setelah ada informasi terkait dan kita dalami terkait dugaan ini, pasti kita akan sampaikan berikutnya," katanya.
Fakta-fakta Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang Jadi Markas Pelaku Sodomi, Mulanya...
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pencabulan disertai sodomi terhadap sejumlah anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur di Kota Tangerang.
Ketiga tersangka kasus pencabulan dan sodomi itu diketahui bernama Sudirman (49) selaku pemilik, Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriadi (29) selaku pengurus dari Yayasan Panti Asuhan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan terdapat modus operandi yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya tersebut.
"Korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Zain kepada awak media, Rabu (9/10/2024).
- Istimewa
Zain menjelaskan hingga saat ini pihaknya mendapati adanya tujuh korban aksi pencabulan dan sodomi tersebut.
Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain dalam konferensi persnya, Selasa (8/10/2024).
Awal Mula Yayasan Panti Asuhan Jadi
Zain menjelaskan pihaknya saat ini tengah memburu pelaku Yandi Supriadi yang telah melarikan diri.
Kepolisian pun telah memasukan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik pun membuahkan hasil awal mula Yayasan Panti Asuhan tersebut yang dijadikan markas aksi sodomi terhadap anak anak asuhnya tersebut.
Didapati jika Sudirman merupakan aktor utama dari aksi pencabulan disertai sodomi tersebut.
Bahkan, Sudirman yang dikenal dengan sebutan Abi turut serta melakukan aksi pencabulan dan sodomi terhadap Yandi Supriadi.
- tvOnenews.com/Rizki Amana
"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut. Dia (Yusuf-red) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," ujar Zain.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (raa)