Bea Cukai.
Sumber :
  • IST

Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana Katsuobushi Tujuan Korea Selatan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Ambon, tvOnenews.com - Bea Cukai Ambon layani ekspor perdana ikan kayu (katsuobushi) milik UD Rizky Fattah Katsuo Maluku Barokah ke negara tujuan Korea Selatan pada Sabtu (5/10/2024). Ekspor ini menyumbang devisa ekspor sebesar RP578 Juta atau sekitar USD36.960. Dengan berat total 6,16 ton, komoditas ekspor ikan kayu ini dimuat ke dalam kontainer dengan ukuran 20 feet dengan pelabuhan muat asal Ambon yang nantinya diangkut ke pelabuhan muat ekspor Tanjung Perak menuju Incheon, Korea Selatan.

Ekspor perdana katsuobushi ini dapat terlaksana berkat kolaborasi, sinergi, dan kordinasi beragam pihak, seperti Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku, Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan Maluku, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Maluku, dan lainnya. 

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan mengatakan dengan adanya ekspor ini, diharapkan hasil laut di Indonesia Timur khususnya Maluku seperti ikan kayu dapat menjadi komoditas ekspor unggulan dan dapat meningkatan potensi pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja baru dan mensejahterahkan masyarakat. 

"Melalui tim dukung ekspor dan klinik ekspornya, Bea Cukai Ambon siap memberikan asistensi dan dukungan kepada pelaku UMKM untuk dapat melakukan ekspor serta menembus pasar Internasional," ujarnya.

Katsuobushi merupakan makanan awetan berbahan baku ikan cakalang (katsuo). Katsuobushi merupakan bahan dasar masakan Jepang dan biasanya ditaburkan di atas hiyayako (tahu dingin), okonomiyaki dan takoyaki. Bahan dasar makanan ini kaya dengan vitamin B kompleks dan banyak mengandung inosine dan unsur umami, sehingga selalu digunakan sebagai bumbu dapur atau penyedap. Nilai ekonominya yang tinggi membuat Katsuobushi banyak dilirik di pasar internasional, salah satunya di negara Korea Selatan. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral