KY secara Tegas Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim, Joko Sasmito: Sangat Memahami.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

KY secara Tegas Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim, Joko Sasmito: Sangat Memahami

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) secara tegas mendukung perjuangan para hakim untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan, terutama dalam hal kenaikan gaji yang belum berubah selama 12 tahun terakhir.

Anggota KY, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa KY bersama Mahkamah Agung (MA) secara kelembagaan sepakat untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para hakim.

"KY dan MA sangat memahami keresahan para hakim yang menuntut kenaikan kesejahteraan, terutama karena gaji dan tunjangan tidak mengalami peningkatan selama lebih dari satu dekade," kata Joko saat bertemu dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

KY dan MA menegaskan akan fokus mendukung tuntutan kesejahteraan para hakim ini, mengingat hal tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga integritas peradilan.

Joko menjelaskan ada empat poin utama terkait kesejahteraan hakim yang memerlukan perhatian. 

Pertama, penyesuaian tunjangan jabatan hakim yang tidak mengalami perubahan sejak 2012. 

Kedua, peningkatan tunjangan kemahalan, yang dirasa mendesak karena hakim sering kesulitan ketika harus pindah tugas. 

Ketiga, jaminan kesehatan yang juga mencakup keluarga hakim, mengingat saat ini hanya hakim yang mendapat perlindungan asuransi. 

Keempat, perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan yang dinilai penting.

"KY dan MA berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, dapat segera menyetujui tuntutan ini," bebernya.

KY juga mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Jabatan Hakim agar kesejahteraan mereka lebih terjamin. 

"Gaji, tunjangan, rumah dinas, transportasi, serta keamanan para hakim perlu dipenuhi tanpa hambatan regulasi," ujar Joko.

Ia juga menambahkan bahwa undang-undang tersebut dapat mempertegas akuntabilitas hakim sebagai pejabat negara.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa ribuan hakim di berbagai pengadilan se-Indonesia berencana mengambil cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes atas kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menyoroti bahwa gaji dan tunjangan hakim masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012, dengan kisaran gaji pokok Rp 2 hingga Rp 4 juta, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Untuk mencapai gaji tertinggi Rp 4 juta, seorang hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV perlu bekerja selama 24 tahun.

Meskipun ada tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tersebut tidak mengalami peningkatan sejak 12 tahun lalu. 

"Banyak hakim merasa penghasilan yang mereka terima tidak lagi sesuai dengan tanggung jawab besar yang mereka emban," tutup Fauzan. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral