Polres Bekasi Angkat Bicara soal Tahanan Meninggal di Dalam Penjara, Ternyata....
Sumber :
  • istimewa

Polres Bekasi Angkat Bicara soal Tahanan Meninggal di Dalam Penjara, Ternyata...

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Polisi angkat bicara terkait beredarnya kabar bahwa seorang tahanan Polres Metro Bekasi meninggal dunia di dalam sel.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bekasi, AKP Akhmadi membenarkan bahwa Aki Udin (52) pemilik tempat ngaji di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi yang mencabuli beberapa santriwati telah meninggal dunia.

Namun, Akhmadi mengatakan bahwa Aki Udin meninggal dunia bukan di sel tahanan. Tetapi di Rumah Sakit.

"Iya betul meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak nafas," ucap Akhmadi, Rabu (9/10/2024).

Akhmadi menjelaskan bahwa Aki Udin awalnya mengeluh sesak nafas saat di dalam sel.

Kemudian, teman di dalam sel tahanan memberikan informasi kepada penjaga tahanan terkait kondisi korban.

Korban pun akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, ia dinyatakan meregang nyawa di RS Polri.

"Terus dari penjaga tahanan ngasih informasi ke piket Reskrim dan ke Dokkes, dari piket Reskrim dan Dokkes dibawa lah ke RS Kramat Jati soekamto. Di RS meninggal," ungkap Akhmadi.

Lebih lanjut, Akhmadi mengatakan bahwa pihak keluarga mengaku keberatan untuk dilakukan autopsi. Jasad korban kini telah diserahkan ke pihak keluarga.

"Kalau riwayat sakit nya nggak tahu, tapi yang jelas dari pihak keluarga begitu dikasih kabar bahwa dia meninggal, istri dan kakaknya keberatan untuk dilakukan autopsi. Sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan bahwa menerima dengan meninggalnya," tutur Akhmadi.

Adapun, beredar kabar di media sosial bahwa seorang tahanan Polres Metro Bekasi berinisial S (52) meninggal dunia. Ia merupakan salah satu pelaku pelecehan seksual di Pondok Pesantren Al Qohaah, Bekasi.

Diketahui, Wakapolres Metro Bekasi AKPB Saufi Salamun mengatakan S (52) dan MH (29) merupakan bapak dan anak selaku pengelola ponpes tersebut.

Keduanya diketahui kerap melakukan patroli di malam hari berupa mengetuk pintu kamar tiap santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kemudian, dia menyebutkan tersangka S dan MH telah melakukan dugaan pencabulan kepada santri yang mengikuti kegiatan mengaji.

Perbuatan pelaku terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral