- tim tvOne/Rika Pangesti
Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin Masukin Babak Baru Usai Vakum 8 Tahun Lamanya, Mantan Terpidana Siap Sajikan Peristiwa Sesungguhnya
Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Wongso memilih untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) buntut dirinya yang sempat menjadi terpidana kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin.
Pengajuan PK oleh kubu Jessica Wongso resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ucap Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Otto mengatakan pengajuan PK oleh kubu Jessica Wongso telah melalui rangkaian kajian pihaknya.
Terlebih, saat ini Jessica sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan lebih dari 8 tahun.
"Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu," ungkap Otto.
Otto menyebutkan sampai saat ini, Jessica masih tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa membunuh Wayan Mirna.