Jessica Wongso..
Sumber :
  • Istimewa

Jessica Wongso Berani Ajukan PK Meski Sudah Bebas, Ternyata Punya Bukti Tak Terbantahkan Soal Kasus Kopi Sianida? Begini Faktanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (9/10/2024) lalu.

Jessica Wongso sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2024 lalu setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 8 tahun.

Padahal, sebelumnya Jessica Wongso dijatuhi hukuman penjara 20 tahun terkait kasus kopi sianida yang sempat menghebohkan publik itu.

Adapun keputusan bebas bersyarat Jessica Wongso didasarkan karena selama menjadi narapidana, perempuan kelahiran 1988 itu memiliki perilaku yang baik dan kerap membantu tahanan lainnya.

Selama 8 tahun terakhir, Jessica Wongso juga tidak pernah mengakui bahwa dirinya telah membunuh sahabatnya sendiri, yakni Mirna.

Setelah bebas, pihak kuasa hukum Jessica Wongso pun akhirnya mengajukan PK untuk membuktikan kliennya itu tidak bersalah.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya memiliki bukti baru atau novum yang cukup kuat untuk membuktikan kliennya bersih dari tuduhan pembunuhan.

Otto mengungkapkan, novum itu adalah rekaman CCTV Kafe Olivier, tempat Mirna Salihin meninggal dunia akibat kopi sianida.

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk," ungkap Otto, ditemui wartawan, Rabu (9/10/2024).

Ia menjelaskan, di dalam flashdisk tersebut, ada rekaman kejadian tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.

Menurut pengacara kondang ini, selama persidangan rekaman video selama peristiwa kematian Mirna di Kafe Olivier tak pernah ditayangkan secara utuh.

Ia mengungkapkan, selama ini rekaman yang disajikan sudah terpotong-potong dan disimpan oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.

Dirinya mengklaim bahwa rekaman yang dipotong-potong itu sebagian besar tidak utuh sehingga menimbulkan asumsi Jessica telah melakukan pembunuhan berencana. 

Alasan Otto menuding rekaman adalah rekayasa pun memiliki alasan. Menurutnya, ada perbedaan kualitas video yang ditampilkan dua saksi ahli semasa persidangan.

Dijelaskasn Otto, saksi ahli Christopher Hariman memberikan video dengan kualitas 1920x1080 pixel, sementara video yang dihadirkan saksi ahli M. Nuh memiliki kualitas 960x578 pixel.

Berdasarkan fakta itu, berarti ada satu video yang tidak asli karena dari segi kualitas gambarnya saja berbeda.

"Jadi bayangkan saja, kualitiasnya sebenarnya high definition. Tapi, ditayangkan itu sudah berubah menjadi standard definition, sehingga kabur," tutur Otto.

Video yang dipotong-potong itu, lanjut dia, menyebabkan tafsir yang berbeda dari kejadian sebenarnya.

Padahal, jika melihat CCTV mestinya seseorang bisa langsung tahu apa yang dilakuakn tanpa harus diterangkan.

Perbedaan kualitas video tersebut juga mempengaruhi warna yang terlihat di dalam gambar.

Pada akhirnya, terlihat perbedaan warna kopi yang diminum Mirna. Hal ini membuat ahli menyimpulkan ada benda asing yang dimasukkan ke dalam minumannya.

Padahal faktanya, menurut Otto, terjadi penurunan kualitas video CCTV sehingga menunjukkan perubahan warna, bukan karena dimasukkan racun.

"Perbedaan warna ini bukan karena gelasnya yang berubah warna, tapi karena kualitas gambarnya yang berbeda," tambahnya. (iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
02:39
02:41
09:13
09:19
07:26
Viral