- Adinda Ratna Safira-tvOne
Giliran Nikita Mirzani Dilaporkan Keluarga Vadel Badjideh, Nikmir Bisa Dipenjara Empat Tahun
Di dalam unggahan yang dianggap menghina itu, korban melihat kalimat yang tidak pantas.
Keluarga Vadel melaporkan bahwa pria 19 tahun itu disebut miskin dan dihina secara fisik oleh Nikita Mirzani.
"Di mana unggahan IG tersebut dipublikasikan oleh pelaku secara umum, kalimat-kalimat pelaku tersebut tidak benar," tuturnya.
Kasus ini membuat Nikita terancam dikenai Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.
Adapun hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah ancaman pidana paling lama empat tahun, dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Konflik ini berawal dari Nikita Mirzani yang melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan pencabulan dan aborsi terhadap anaknya, Lolly.
Menurut bukti yang dimiliki Nikita, Lolly yang masih di bawah umur dicabuli sampai dipaksa melakukan aborsi sejak Januari 2024 lalu.