Fakta-fakta Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang Jadi Markas Pelaku Sodomi, Mulanya....
Sumber :
  • Istimewa

Dua Predator Seks di Panti Asuhan di Tangerang Diperiksa Kejiwaannya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di Kota Tangerang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya, yakni Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30) akan diperiksa kejiwaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pemeriksaan psikologi akan dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Menurut Ade Ary, pemeriksaan psikologi ini dilakukan untuk mengetahui motif dua predator seks yang telah melakukan sodomi kepada anak asuhnya.

"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/10/2024).

Ade Ary mengatakan 13 anak asuh yang berada di panti asuhan sudah dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang.

Mereka akan ditangani untuk dipulihkan psikologisnya.

"Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kotamadya Tangerang yang juga telah menyiapkan kami dapat informasi dari penyidik Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan psikolog," ucap dia.

Adapun dari 13 anak asuh yang berada di panti asuhan itu tercatat ada 8 anak asuh yang melapor telah menjadi korban. 8 Anak asuh itu terdiri dari 5 anak-anak dan 3 dewasa.

Menurut Ade Ary, Polres Metro Tangerang Kota juga sudah membuka posko aduan bila ada korban lain yang hendak melapor.

"Silakan, berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.

Adapun polisi masih memburu satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Ade Ary mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menangkap dua orang pelaku pencabulan tersebut. Keduanya kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan. Tersangka pertama saudara S dan kedua saudara YB ini adalah pengurus," ungkap Ade Ary, Senin (7/10/2024).

Ade Ary menjelaskan keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan persangkaan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.

Selanjutnya, Ade Ary mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang merupakan pengurus yayasan panti asuhan tersebut.

Satu pelaku itu adalah YS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral