Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pengakuan Adik Sandra Dewi di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis: Saya Terima Hadiah Natal Rp200 Juta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar kasus terdakwa Harvey Moeis terus berlanjut. Kali ini berdasarkan pengakuan dari saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus adik Sandra Dewi.    

Adik Sandra Dewi itu Kartika Dewi mengaku pernah menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta.

Uang tersebut dikasih pertama kali oleh terdakwa Harvey Moeis selaku kakak iparnya.

Uang tersebut diterima dari Harvey pada 13 Desember 2022, namun tak diketahui sumber uangnya dari mana.

"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Tak hanya Kartika, saksi lain kasus dugaan korupsi timah sekaligus adik Harvey Moeis, Mira Moeis juga menambahkan pernah mendapatkan hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari Harvey.

"Tahunnya juga sama, 2022. Saya baru terima sekali itu saja dan tidak bertanya itu yang dari mana," ucap Mira.

Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan cara mentransfer uang haram tersebut kepada Kartika dan Mira.

Kartika dan Mira bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral