19 Tahun Jadi Artis, Penghasilan Sandra Dewi Sebagai Brand Ambassador Bikin Ngiler, Paling Rendah Rp5 M.
Sumber :
  • ANTARA

Sandra Dewi Terisak, Ungkap Pinjam Uang Akibat Kasus Suami: Rekening Anak juga Diblokir

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sandra Dewi, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, tak kuasa menahan air mata ketika mengungkapkan bahwa dirinya harus meminjam uang demi mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Pengakuan ini disampaikan Sandra saat bersaksi dalam persidangan kasus yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Selama sidang, pengacara mempertanyakan pemblokiran sejumlah rekening atas nama Harvey dan Sandra oleh Kejaksaan Agung.

“Termasuk rekening anak juga diblokir?” tanya pengacara pada Kamis (10/10/2024) di ruang sidang.

Sandra membenarkan, menjelaskan bahwa dirinya sebagai brand ambassador CIMB Niaga memiliki rekening atas nama anaknya. 

Bayaran sebagai brand ambassador serta pendapatan anaknya yang juga sering menjadi bintang iklan disimpan di rekening tersebut.

“Seluruh pendapatan saya sebagai brand ambassador digunakan untuk keluarga dan anak-anak saya,” ungkap Sandra.

Pendapatan iklan anaknya yang meliputi produk seperti obat, lotion, shampoo, hingga pakaian, disimpan bersama pendapatannya sebagai aktris dan model di rekening Bank Mega, yang kini juga diblokir.

“Jadi semuanya diblokir?” tanya pengacara lagi.

“Benar,” jawab Sandra.

Saat ditanya tentang kondisi keuangan setelah rekening dibekukan dan suaminya ditahan, Sandra dengan terisak mengatakan bahwa ia harus meminjam uang dari keluarga.

“Saya terpaksa meminjam ke orangtua dan saudara-saudara saya,” ungkapnya sambil menahan tangis.

Kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dituding merugikan negara hingga Rp 300 triliun. 

Bersama dengan crazy rich Helena Lim, Harvey diduga berperan dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, yang disamarkan sebagai sewa alat pengolahan timah.

Harvey juga disebut meminta keuntungan dari smelter-smelter yang terlibat dalam kegiatan ini, dan menyamarkan uang tersebut seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena.

Atas tindakan tersebut, jaksa menyebut Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri hingga Rp 420 miliar. 

Harvey didakwa melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman berat. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral