Sandra Dewi Tak Sangka Suami Simpan 400 Ribu Dolar di SDB: Karena Saya....
Sumber :
  • istimewa - Antara

Sandra Dewi Tak Sangka Suami Simpan 400 Ribu Dolar di SDB: Karena Saya...

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, yang juga menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui suaminya menyimpan uang sebesar 400 ribu dolar Amerika di safe deposit box (SDB) CIMB Niaga

Sandra, yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan bahwa SDB tersebut bisa diakses oleh dirinya dan Harvey sebagai pasangan suami-istri.

"Saya tidak tahu apa yang disimpan, karena saya tidak ikut. Namun, SDB itu memang bisa diakses oleh kami berdua," jelas Sandra, Jakarta pada Kamis, (10/10/2024).

Dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi sektor timah dengan menyimpan uang dan logam mulia di dalam SDB tersebut. 

Barang-barang yang disita termasuk 400 ribu dolar AS, satu UBS Gold Bar 3 gram, Logam Mulia Fine Gold 100 gram, Logam Mulia Bar 100 gram, dan Logam Mulia Gold Bar 88 gram.

Meskipun SDB itu bisa diakses oleh keduanya, Sandra menegaskan bahwa tidak semua yang disimpan oleh Harvey diketahuinya. 

Ia juga menambahkan bahwa SDB tersebut merupakan fasilitas dari CIMB Niaga sebagai bagian dari pekerjaannya sebagai duta merek (brand ambassador) bank tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi timah ini menyeret beberapa nama, termasuk Harvey Moeis yang diduga menerima Rp420 miliar, serta Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, sebagai terdakwa lainnya.

Harvey dan Suparta juga didakwa melakukan pencucian uang dari dana yang diterima. 

Mereka terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu, Reza Andriansyah meski tidak menerima aliran dana, tetap didakwa karena diduga mengetahui dan menyetujui tindakan korupsi tersebut. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral