Artis Sandra Dewi (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10)..
Sumber :
  • Antara

Soal Harvey Moeis Simpan 400 Ribu Dolar AS di SDB, Sandra Dewi Ungkit Dirinya Jadi Brand Ambassador Bank

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi kasus dugaan korupsi timah, Sandra Dewi mengaku tidak tahu bahwa sang suami, yakni Harvey Moeis menyimpan uang asing senilai 400 ribu dolar Amerika Serikat (AS) di kotak penyimpanan aman atau safe deposit box (SDB) di Bank CIMB Niaga.

Hal itu diungkap Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).

"Saya tidak tahu, karena tidak ikut, tetapi SDB itu bisa diakses dua orang, yaitu oleh suami-istri," kata Sandra Dewi.

Sandra Dewi pun mengakui bahwa kotak penyimpanan itu merupakan miliknya. Dia juga mengakui bahwa dirinya merupakan duta merek atau Brand Ambassador (BA) Bank CIMB Niaga.

Sandra juga menjelaskan dirinya tak selalu mengetahui apa saja yang disimpan Harvey Moeis dalam SDB itu.

"Karena saya BA di situ, maka CIMB Niaga memberikan saya dua SDB," ujarnya.

Diketahui, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah yang di antaranya menyimpan sejumlah uang dan logam mulia di dalam SDB.

Uang dan logam mulia itu terdiri atas 400 ribu dolar AS, satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram, satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram, satu buah Logam Mulia Bar 100 gram, serta satu buah Logam Mulia Gold Bar 88 gram.

Adapun Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi timah itu menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral