Peringatan Kaesang Pangarep Usai Resmikan Kantor DPD PSI Pati, Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng.
Sumber :
  • Istimewa

Peringatan Kaesang Pangarep Usai Resmikan Kantor DPD PSI Pati, Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah PSI Pati, Jawa Tengah.

Dalam kunjungan itu, Kaesang mengingatkan seluruh kader PSI agar serius menyambut Pilkada Jateng.

Kaesang menjelaskan kunjungannya kali ini untuk menyerahkan SK DPD PSI Pati, sekaligus juga meresmikan Kantor DPD PSI Kabupaten Pati.

Selain itu, dia juga memberikan instruksi kepada kader PSI Pati untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

”Hari ini pembukaan kantor baru sekalian memberikan instruksi kepada seluruh struktur untuk bisa memenangkan pasangan Pak Sudewo dan Mas Chandra (Paslon Bupati Pati) sekaligus Pak Luthfi dan Gus Yasin. Dah itu aja,” kata Kaesang, Kamis (10/10/2024).

Adapun, Hadi Sutrisno didapuk menjadi Ketua DPD PSI Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, Hadi mengungkapkan terimakasih kepada Kaesang lantaran sudah menyambangi Kabupaten Pati. 

Pihaknya menyatakan siap bekerja keras untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Pati dan membesarkan PSI.

”Kita siap berkerja dan mendengarkan aspirasi Pati. siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Pati untuk menjadikan Pati lebih maju. Kehadiran Mas Kaesang memberikan semangat bagi DPD PSI Kabupaten Pati, kita lanjutkan perjuangan, jangan sampai patah semangat dan kendor,” tutur Hadi.

Hadi juga menyatakan bertekad agar PSI Pati yang belum mendapatkan kursi legislatif pada Pemilu 2024 bisa merebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (DRPD Pati) di Pemilu 2029 mendatang.

”Kuatkan niat dan tekat agar PSI Kabupaten Pati pada tahun 2029 bisa mendapatkan 5 kursi,” imbuhnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:01
00:53
02:19
02:59
02:36
Viral