- Istimewa
Geram dengan Kasus Sodomi di Kota Tangerang, Selly Gentina Desak Penerapan UU TPKS
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pencabulan disertai sodomi terhadap sejumlah anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur di Kota Tangerang disorot DPR RI.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.
Menurutnya melalui aturan ini jeratan maksimal bisa diberlakukan kepada pelaku predator anak khususnya terkait kasus anak asuh Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang.
"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," tegas Selly di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi bahwa UU TPKS memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual.
Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, serta perlindungan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan pengamanan identitas mereka.
"Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang berhasil membongkar kasus ini setelah menerima informasi melalui direct message (DM) di Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas kasus ini dengan tidak hanya menangkap satu pelaku yang DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tutupnya. (raa)