- istimewa
Babak Baru Kasus Jessica, Otto Hasibuan Adu Bukti dengan Ayah Mirna
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, adu bukti dengan ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin.
Otto mengungkapkan bahwa rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin diduga telah dimanipulasi.
Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan keras dari ayah Mirna, Darmawan Salihin.
"Lawyer koplak," ujar Darmawan saat dihubungi pada Kamis (10/10/2024).
Darmawan menilai bahwa apa yang disampaikan Otto hanya sebagai upaya pembelaan kliennya.
Ia tetap meyakini bahwa Jessica adalah pelaku yang memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna hingga merenggut nyawa anaknya.
"Kalau Mirna nggak minum kopi pas ketemu Jessica, dia nggak bakal mati, sehat-sehat aja," tegas Darmawan.
Lebih lanjut, Darmawan meyakini bahwa peran Jessica dalam pembunuhan tersebut sudah jelas terbukti.
Ia optimistis bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim hukum Jessica akan ditolak.
"Pasti ditolak, kalau hukum di negara ini berjalan dengan benar," pungkas Darmawan.
- Otto Hadirkan Novum CCTV dalam PK
Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Jessica, telah resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Otto mengklaim telah menyerahkan rekaman CCTV dari Kafe Olivier sebagai bukti baru atau novum.
"Alasan utama PK kami adalah adanya novum dan kekhilafan hakim. Novum yang kami ajukan adalah rekaman CCTV dalam bentuk flash disk yang berisi momen kejadian saat tuduhan pembunuhan Mirna terjadi di Olivier," jelas Otto kepada wartawan, Rabu (9/10).
Otto menyatakan tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi.
Ia menambahkan bahwa Jessica divonis 20 tahun penjara hanya berdasarkan petunjuk dari CCTV yang diputar di persidangan.
"Tidak ada saksi mata yang melihat Jessica memasukkan racun. Dasar hukumannya adalah rekaman CCTV dari Olivier. Kalau rekaman itu tidak ada, Jessica tidak akan dihukum," tambah Otto.
Otto juga mempertanyakan asal usul rekaman CCTV tersebut, mengingat ayah Mirna, Darmawan Salihin, disebut-sebut pernah memiliki rekaman CCTV yang berbeda.
"Dari informasi yang kami dapat, rekaman CCTV itu dimiliki oleh Darmawan Salihin, ayah Mirna," ujar Otto.
Ia mencurigai bahwa rekaman yang ditampilkan di pengadilan telah dimodifikasi, sehingga rangkaian peristiwa di CCTV tidak lagi utuh.
"Jika rekaman diambil secara tidak sah, maka kemungkinan besar ada bagian lain yang hilang. Kami yakin, rekaman ini sudah tidak lengkap," tambahnya.
Otto juga menyoroti bahwa kualitas resolusi CCTV yang ditampilkan di pengadilan sudah menurun, dari resolusi tinggi menjadi standar, sehingga gambarnya menjadi buram.
Selain itu, Otto kembali mempertanyakan absennya autopsi terhadap jenazah Mirna dan hasil pemeriksaan kandungan sianida dalam tubuh Mirna.
"Ketika Mirna dibawa ke rumah sakit, cairan lambungnya diperiksa 70 menit setelah meninggal, hasilnya negatif. Namun, tiga hari kemudian setelah formalin, ditemukan 0,2 miligram sianida," tegas Otto.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada 2016 atas pembunuhan Mirna.
Meski telah mengajukan banding, kasasi, dan PK, usahanya selalu gagal. Jessica akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. (aag)