Pelaku pencurian di rumah wilayah Bekasi.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Komplotan Maling Bobol Perhiasan Rp 350 Juta di Rumah Bekasi, Lima Pelaku Ditangkap

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:30 WIB

Kemudian Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan saat ini telah ditangkap sebanyak lima orang pelaku.

“Pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap kemarin di kawasan Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 10 Oktober 2024 beserta barang bukti kejahatan,” jelas Rovan.

Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua pelaku lainnya bernama Abdul Haris (43) dan Andry (27) di kawasan Bojong Gede. 

“Dari keterangan mereka, barang hasil curian dijual Rp 48 juta kepada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37). Rio sendiri ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur,” terang Rovan.

Akibat perbuatannya tersebut para komplotan pencuri ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan,” kata Rovan. (ars/iwh)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral