Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Minta Tunda Pemeriksaan Soal Pertemuannya dengan Eko Darmanto, Polisi Buka Suara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal permintaan penundaan pemeriksaan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Menurutnya, permintaan pernundaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Alexander Marwata adalah hal yang wajar.

Tentunya dalam hal ini pihaknya akan tetap memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan.

“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klrifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan,” kata Karyoto, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (11/10/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA

 

Sementara itu nantinya pihak kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terkait permintaan klarifikasi terhadap Alexander Marwata sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni Selasa 15 Oktober 2024 pekan depan.

“Jadi, di lain waktu, dia (Alexander) akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat,” tegas Karyoto.

Adapun dalam hal ini pihaknya akan mendalami soal dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata mengenai pertemuan dengan pihak yang berperkara.

“Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan masalah perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kemarin kita koordinasi dengan Dewas. Nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi,” ucap Karyoto.

Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah kembali menjadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.

“Penyelidik kembali pagi ini telah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada Alexander Marwata untuk jadwal klarifikasi pada hari Selasa, 15 Oktober 2024,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (11/10/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam hal itu, Alexander Marwata akan diperiksa bersama satu saksi lainnya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1 pukul 09.00 WIB.

Sementara itu Ade Safri menyebutkan dalam permintaan penundaan pemerikaan Jumat, 11 Oktober 2024 ini, yang bersangkutan juga telah mengirimkan surat ke tim penyelidik.

“Ke-2 nya telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya dalam memberikan keterangan dihadapan penyelidik pagi ini,” ungkap Ade Safri. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral