Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba dalam rangka penyerahan sertifikat hak pakai kepada Seketariat Negara di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (11/10)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Menteri AHY Serahkan Sertifikat Hak Pakai Kepada Sekretariat Negara di IKN

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Balikpapan, tvOnenews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur, Jumat (11/10). 

Kunjungan itu dilakukan dalam rangka penyerahan sertifikat hak pakai kepada Sekretariat Negara yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Acara penyerahan sertifikat itu merupakan langkah penting dalam proses pemindahan ibu kota negara dan penguatan infrastruktur di IKN.

Sertifikat hak pakai yang diserahkan diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pengembangan area tersebut. 

Pada sambutannya, AHY menyampaikan pentingnya kerjasama antara kementerian dan lembaga dalam mendukung pembangunan IKN. 

"Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terkait penggunaan tanah dapat terpenuhi dengan baik," ujarnya.

"Ini juga penting, agar sejak awal adminstrasinya jelas, dan mudah-mudahan hal tersebut menjadi simbol yang baik, sekaligus untuk selanjutnya kita bisa menuntaskan berbagai tantangan dalam pembangunan IKN," tambah AHY.

Kehadiran sertifikat hak pakai itu diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung berbagai proyek pembangunan yang sedang berlangsung di IKN. 

Menteri ATR/BPN menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pembangunan di masa mendatang. 

Dengan penyerahan sertifikat itu, diharapkan Sekretariat Negara dapat segera memanfaatkan lahan yang telah ditetapkan untuk mendukung operasional pemerintahan di IKN. (jts/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral