Jhon LBF.
Sumber :
  • IST

Kasus Pencemaran Nama Baik, Jhon LBF Bawa Puluhan Ormas, Septia Pilih Berdamai

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Septia telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik dan melapisinya dengan Pasal 36 UU ITE tentang pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Akibatnya, saat ini Septia terancam 12 tahun bui.

Tim kuasa hukum Septia sebelumnya sudah mengajukan eksepsi. Beberapa hal yang menjadi argumentasi eksepsi adalah soal kewenangan PN Jakpus untuk mengadili kasus Septia, legal standing Jhon LBF sebagai pelapor, kebebasan berekspresi Septia sebagai korban pelanggaran hak-hak pekerja, tidak diupayakannya restorative justice oleh JPU, serta penggunaan pasal karet di UU ITE lama oleh JPU, padahal sudah ada UU ITE yang baru.
 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral