Eks Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
Sumber :
  • ANTARA

Minta Ditunda, Eks Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Bakal Diperiksa Kepolisian Pekan Depan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun meminta penundaan pemeriksaan permintaan klarifikasi soal dugaan penggelapan dana bantuan BUMN untuk peningkatan uji kompetensi wartawan.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan permintaan klarifikasi terhadap Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun beserta tiga orang saksi lainnya terkait dugaan penggelapan dana bantuan BUMN untuk peningkatan uji kompetensi wartawan, pada Jumat (11/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun dalam hal ini terlapor meminta untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah hadir, sudah datang bertemu dengan penyidik yang memanggil. Kemudian menyatakan mohon diundur pemeriksaannya,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (11/10/2024).

Sementara itu Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan menyebutkan alasan permintaan penundaan ini lantaran kuasa hukumnya tidak dapat mendampingi pemeriksaan. 

Kemudian Ade Ary menerangkan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan. Namun ia tidak menjelaskan secara detail jadwal pemeriksaannya.

“(Pemeriksaan) minggu depan karena  lawyer yang bersangkutan berhalangan untuk mendampingi,” jelas Ade Ary.

Hendry CH Bangun Bantah Dana Bantuan dari BUMN

Dihubungi secara terpisah, Hendry CH Bangun membantah soal adanya dana bantuan dari BUMN. 

“Tidak ada dana bantuan BUMN. Tapi sponsorship PWI dengan Forum Humas BUMN. Beda dong,” kata Hendry, saat dihubungi.

Kemudian Hendry juga membantah soal adanya dugaan penyelewengan yang dilaporkan oleh pihak lain terhadapnya.

“Keuangan hasil kerjasama itu sudah diaudit kantor akuntan publik Haryo Tienmar dan dinyatakan tidak ada penyelewengan,” tegas Hendry. (ars/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral