Anggota KPPS melakukan proses penghitungan suara Pemilu serentak 14 Februari 2024 di TPS 10 Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Antara

Pilkada Serentak 2024: KPU Pastikan Logistik Pemilu di Daerah Terluar Tiba Tepat Waktu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Jakarta, tvOnenews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, memastikan logistik pemilu untuk Pilkada Serentak 2024 di daerah terluar akan tiba tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz. Dia mengatakan logistik pemilu untuk daerah terluar Indonesia yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024 akan tiba sesuai jadwal.

"Jadi, peta daerah terkait dengan daerah-daerah yang misalnya daerah terluar, yang akses transportasinya terbatas itu yang kami petakan terlebih dahulu," kata Mellaz di Kantor KPU RI, dilansir dari laman ANTARA.

Mellaz mengatakan bahwa saat ini logistik pemilu sudah memasuki tahapan pencetakan. Bahkan, tidak lama lagi akan segera didistribusikan ke daerah.

"Nanti begitu ada update perkembangan dari lapangan tentu kami bisa sampaikan kepada publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Mellaz yakin distribusi logistik ke daerah dengan akses yang sulit bisa berjalan sesuai jadwal.

Hal tersebut dikatakan Mellaz berkaca pada Pemilu 2024 yang berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti.

"Kalau lihat pengalaman Pemilu 2024, relatif tidak banyak mengalami kendala yang berarti," pungkas Mellaz.

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Berlangsung hingga 23 November

Berdasarkan jadwal, saat ini Pilkada 2024 memasuki masa kampanye. Pelaksanaan kampanye sendiri berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024 nanti.

Setelahnya, tiga hari berselang atau tepatnya pada 27 November 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara.

Kemudian perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral