- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Usut Tuntas Pengeroyokan di MA As Syafi’iyah, Kubu Korban Bakal Surati Sepuluh Lembaga
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu keluarga siswa berinisial AAP (18) yang menjadi korban pengeroyokan oleh seniornya di MA As Syafi’iyah, Tebet menyatakan akan mengirimkan surat ke sepuluh lembaga untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi.
Hal itu disampaikan usai pihaknya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/10) untuk menanyakan tindak lanjut pelayangan laporan.
“Sebenarnya teman-teman, di sini sudah ada surat ada kurang lebih 10 untuk pengawalan perkara ini. Kami sudah siapkan 10 surat,” kata Kuasa Hukum Korban, Saut Hamongan Turnip, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (11/10).
Saut menerangkan, surat itu akan dikirimkan ke beberapa lembaga termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun ke DPR RI yang difungsikan sebagai pengawal proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Ini ke berbagai lembaga baik ke KPAI, ke Kapolres, komisi perlindungan anak, yakni DPR RI Komisi 2 dan Komisi 10 sebagai pengawalan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan khususnya Unit PPA sebagai bentuk bagi kami penasihat hukum untuk menempuh hak-hak klien kami,” jelas Saut.
Sementara itu, Saut juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan hasilnya sekolah akan tetap koperatif untuk menyelesaikan perkara yang menimpa muridnya.
“Hasil koordinasi kita dengan pihak sekolah, sekolah tetap koperatif membantu menyelesaikan perkara ini. Mereka akan membuka selebar-lebarnya informasi yang dibutuhkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” terang Saut.
Sebelumnya diberitakan, polisi menegaskan bahwa kasus penganiayaan di Madrasah Aliyah atau MA As Syafi'iyah, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan bukan kasus perundungan (bullying).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa peristiwa itu adalah perkelahian antara dua orang anak laki-laki.
"Mereka berkelahi. Jadi bukan bullying, berkelahi mereka satu lawan satu," ungkap Ade Rahmat, Kamis (10/10).
Ade Rahmat menyebut, karena itu adalah perkelahian satu lawan satu. Oleh karenanya, terduga pelaku satu orang dan masih berstatus anak juga.
“Terduga pelaku ada satu orang. Pelakunya anak," ucap Ade Rahmat.
Ade mengatakan, pihaknya telah turun tangan menangani kasus ini. Sejauh ini, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan juga memeriksa 5 orang saksi.
"Hingga saat ini tadi tim dari PPA sudah ke lokasi, ke sekolah mengecek dengan (kasat reskrim (kepala satuan reserse kriminal)," ucapnya.
Namun demikian, Ade Rahmat tidak merinci identitas saksi yang diperiksa. Ia hanya menyebut bahwa saksi diantaranya adalah pelajar dan penjaga sekolah.
"Sudah ada lima orang saksi yang kita periksa. Masih pelajar, kemudian penjaga sekolah yang mengetahui kejadian itu," tuturnya.
Sampai saat ini, Ade Rahmat mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar terbaring koma masih dalam penyelidikan.
"Kasus ini masih terus berjalan proses penyelidikannya ya," pungkasnya. (ars/dpi)