Sandra Dewi di persidangan, Kamis (10/10/2024).
Sumber :
  • Rivan Awal Lingga-Antara

Kejagung Serahkan Penilaian Status 88 Tas Mewah Sandra Dewi ke Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:15 WIB

Sementara itu, dalam dakwaan, sang suami Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi.

Transfer tersebut untuk memenuhu kebutuhan pribadi Sandra Dewi, termasuk pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek lainnya.

"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra.

Sandra Dewi mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek.

Ia pun mengungkapkan bahwa tas mewah dan bermerek itu berasal dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement. Namun, beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai. (ant/aes)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral