Vadel Badjideh, Lolly, dan Nikita Mirzani..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Polisi Bakal Kembali Periksa Saksi Kasus Vadel Badjideh, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih menyelidiki laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terkait dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap anaknya, Laura Meizani alias Lolly.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Vadel Badjideh. 

Namun, pihaknya akan kemhali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Hal itu lantaran adanya perbedaan keterangan antara saksi satu dan lainnya.

“Saudara V sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian beberapa saksi masih akan dilanjut pemeriksaan karena ada beberapa keterangan yang tidak sesuai antara saksi satu dengan yang lainnya,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Kemudian, Ade Ary tidak menjelaskan secara detail saksi yang memiliki perbedaan keterangan. Selain itu juga tidak disebutkan soal pernyataan berbeda dari para saksi yang telah diperiksa. 

“Iya inilah ada perbedaan keterangan yang mungkin tidak dapat kami sampaikan di sini, karena itu adalah materi yang sedang didalami. Seperti yang saya bilang di awal saksi A ketika bersaksi dapat saja mengatakan peristiwa yang dia dengar, dialami, dia lihat,” jelasnya.

Maka dari itu, tim penyelidik akan terus menggali pernyataan yang disampaikan oleh para saksi, sehingga didapati keterangan yang utuh untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.

“Penyelidik tentunya tidak hanya percaya pada keterangan satu saksi saja. Itu harus dikonfirmasikan lagi sehingga match, sehingga ceritanya menjadi utuh. Itulah bagian dari pendalaman disebuah proses penyelidikan atau penyidikan,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi anak dari Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa koordinasi dengan LPSK ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus anak Nikita Mirzani ini. 

"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan bersurat kepada LPSK," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (25/9). 

"Ini merupakan bagian dari SOP ya rekan-rekan. Penyelidikan itu nggak berjalan sendiri-sendiri, bekerja sama dengan stakeholder-stakeholder. ini merupakan SOP yang harus dilakukan penyelidik ya," jelasnya.

Ade Ary menjelaskan, perlindungan LPSK ini dibutuhkan lantaran korban (Lolly) masih berstatus sebagai anak. 

"Karena dia anak-anak, jadi sebutannya anak korban. Kalau dewasa kan sebutannya korban," terang Ade. 

Selain berkoordinasi dengan LPSK, dalam kasus ini polisi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A). 

Saat ini, kata Ade, Lolly tengah berada di rumah aman PPPA. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari UPT PPPA. 

"Tim penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan UPTP3A dengan membawa anak korban ke rumah aman sesuai rekomendasi UPTP3A," ungkapnya. 

"kemudian tim penyelidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran kementerian PPA UPTP3A terkait penanganan anak korban," pungkasnya. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral