- ANTARA
Disebut Kominfo Fasilitasi Para Penjudi Online, GoPay Tutup Layanan pada Akun Terindikasi Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Dompet digital (e-wallet) GoPay menutup layanan mereka pada akun yang terindikasi melakukan judi online.
Hal itu GoPay lakukan sebagai komitmen mereka dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras lima perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi penjudi online.
Lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
- Humas BJB
"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," kata Kepala Urusan Korporat GoTo Financial Audrey P. Petriny melalui email kepada ANTARA, Jumat (11/10/2024) malam.
GoPay menerapkan proses electronic Know Your Costumer (e-KYC), prosedur untuk memverifikasi keabsahan pengguna antara lain melalui verifikasi wajah ketika pengguna ingin meningkatkan layanan menjadi GoPay Plus.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun," kata Audrey.
Platform juga menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan secara aktual.
Selain mengerahkan teknologi, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen tentang bahaya judi online untuk sebagai bentuk preventif.(ant)