- IST
Ketua BWI Blak-blakan Hukum Wakaf, Bicara soal Entaskan Kemiskinan hingga Makan Gratis
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin menegaskan dalam Islam, berwakaf hukumnya wajib. Khususnya, bagi masyarakat mampu untuk membantu yang lemah.
“Kewajiban untuk membantu yang lemah, itu adalah kewajiban setiap orang yang punya kemampuan,” ujar Kamaruddin dalam diskusi bersama jurnalis di Penang Bistro, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dia mengatakan tak ada nominal yang dipatok untuk berwakaf. Berapa pun jumlahnya sesuai kemampuan masing-masing masyarakat.
Dengan wakaf ini, kata dia, bisa membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, ada banyak anak-anak miskin dan terlantar yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan. Menurut dia, wakaf bisa membantu mereka yang tergolong tidak mampu.
“Saya kira wakaf ini adalah salah satu instrument, salah satu sarana yang disiapkan oleh Islam, oleh agama kita, untuk menjadi, untuk berkontribusi fundamental di masa-masa yang akan datang,” tegas dia.
Potensi Wakaf