Vadel Badjideh, Lolly, dan Nikita Mirzani..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Tak Tuntas, Kini Nikita Mirzani Siap Hadapi Hal Ini...

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 04:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani dipolisikan buntut kasus dugaan persetubuhan disertai praktik aborsi terhadap anaknya yakni Laura Meizani alias Lolly dengan terlapor Vadel Badjideh.

Pasalnya, kini kubu Vadel Badjideh melaporkan balik Nikita Mirzani usai berkoar-koar pada sejumlah media sosial.

Adapun laporan Vadel Badjideh terhadap Nikita Mirzani itu sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan itu sudah diterima pihak kepolisian pada 7 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menuturkan saat ini polisi tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Nurma, laporan ini berawal dari rasa sakit hati Vadel Badjideh karena dihina di media sosial Nikita Mirzani. 

"Pelaku menghina korban di unggahan Instagram dengan akun @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nurma.

Di dalam unggahan yang dianggap menghina itu, korban melihat kalimat yang tidak pantas. Keluarga Vadel melaporkan bahwa pria 19 tahun itu disebut miskin dan dihina secara fisik oleh Nikita Mirzani. 

"Di mana unggahan IG tersebut dipublikasikan oleh pelaku secara umum, kalimat-kalimat pelaku tersebut tidak benar," tuturnya. 

Kasus ini membuat Nikita terancam dikenai Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.

Adapun hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah ancaman pidana paling lama empat tahun, dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Polda Metro Jaya Respons Laporan Vadel Badjideh

Polda Metro Jaya angkat bicara permasalahan yang terjadi antara kubu Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani.

Adapun kali ini Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Vadel Badjideh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya adalah menjadwalkan pemeriksaan permintaan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, hingga terlapor.

“Jadi kewajiban kami setelah menerima laporan, melakukan tindaklanjut dengan mengkonfirmasi, mengundang Klarifikasi terhadap para pihak dimulai dari pelapor, korban, serta saksi yang dihadirkan oleh yang pelapor. Nanti baru lanjut ke pihak terlapor serta saksinya yang namanya tahapan pendalaman awal di proses penyelidikan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (11/10/2024).

Sementara itu belum dijelaskan secara detail terkait jadwal pemeriksaan terhadap pelapor, Razman. 

Namun Ade Ary memastikan saat ini perkara ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Akan didalami jadwal pemeriksaannya (Razman) kapan. Mohon waktu nanti akan kami koordinasikan kembali. Ini juga ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkapnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:44
02:17
00:52
03:18
01:00
01:00
Viral