- Istimewa
Kecewa Atas Kinerja Polres Metro Jakarta Selatan, Kubu Korban Penganiayaan Siswa MA As-Syafi'iyah Bersurat ke 10 Lembaga
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu keluarga siswa berinisial AAP (18) yang menjadi korban pengeroyokan oleh seniornya di MA As-Syafi’iyah di Jakarta Selatan menyatakan akan mengirimkan surat ke sepuluh lembaga untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi.
Hal ini disampaikan usai pihaknya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (11/10/2024) untuk menanyakan tindak lanjut pelayangan laporan.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Sebenarnya teman-teman, disini sudah ada surat ada kurang lebih 10 untuk pengawalan perkara ini. Kami sudah siapkan 10 surat (nunjukin surat),” kata Kuasa Hukum Korban, Saut Hamongan Turnip, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (11/10/2024).
Saut menerangkan surat ini akan dikirimkan ke beberapa lembaga termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun ke DPR RI yang difungsikan sebagai pengawal proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Ini ke berbagai lembaga baik ke KPAI, ke Kapolres, komisi perlindungan anak yakni DPR RI Komisi 2 dan Komisi 10 sebagai pengawalan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan khususnya Unit PPA sebagai bentuk bagi kami penasihat hukum untuk menempuh hak-hak klien kami,” jelas Saut.
Sementara itu Saut juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan hasilnya sekolah akan tetap koperatif untuk menyelesaikan perkara yang menimpa muridnya.
“Hasil koordinasi kita dengan pihak sekolah, sekolah tetap koperatif membantu menyelesaikan perkara ini. Mereka akan membuka selebar-lebarnya informasi yang dibutuhkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” terang Saut.
Kubu Korban Aksi Penganiaayan Siswa MA As-Syafiiyah Bingung Polres Metro Jakarta Selatan Usut Kasus Usai Viral
Kasus penganiaayan terhadap siswa MA As-Syafiiyah bernama Afdal Ali (16) menyita perhatian publik.
Pasalnya, korban kini tak sadarkan diri di rumah sakit dalam kondisi koma usai insiden penganiaayan yang terjadi.
Terbaru, kubu keluarga korban bersama tim kuasanhukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (11/10/2024).
Kuasa hukum keluarga korban, Saut Hamongan Turnip mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Metro Jakarta Selatan.
- Dok. Instagram
Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut belum ditangani secara serius oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tadi hasil koordinasi kita dengan unit PPA, bahwa laporan kita belum didisposisi. Jadi mereka belum tau unit berapa yang akan menangani ini. Nah penyidiknya siapa belum tau,” kata Saut kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Saut menuturkan kubu korban mengaku kecewa lantaran pelayangan laporan mengenai pengeroyokan ini telah dilakukan sejak 8 Oktober 2024.
Saut menyebut polisi baru merespons kasus tersebut usai aksi penganiayaan tersebut viral dan menjadi sorotan publik.
“Jadi memang kita selaku kuasa hukum menyayangkan kenapa ini laporan hingga hari ini belum dapat disposisi. Padahal ini kasus sudah viral. Nah ini jadi pertanyaan kenapa? apakah harus terjadi kejadian yang sama baru akan didisposisi? Kita selaku kuasa hukum memang sangat kecewa,” ungkap Saut.
Sementara itu terkait laporan ini, Saut bersama kubu korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan agar pelaku segera mendapatkan tindakan dan peristiwa ini tidak terjadi di sekolah lain.
“Kami berharap unit PPA, siapapun penyidiknya mohon proses ini segera ditindaklanjuti secepatnya segera. Pelaku memang kalo bersalah segera ditindak, jangan sampai kejadian yang sama terjadi dan terulang di sekolah yang sama ataupun di sekolah yang lain,” tegas Saut.(raa)