- Istimewa
Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Jakarta menyita satu unit rumah milik selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penyitaan ditengarai Rea Wiradinata telah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.
Proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh juru sita serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.
Janter Manurung mengatakan proses sita dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).
Janter menuturkan proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.
Selain itu, kata Janter, Rea terlebih dahulu sudah diminta untuk menyerahkan asetnya sebelum dilakukan penyitaan.
"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara suakrela," imbuhnya.
Kurator lainnya, Fajrin Mufilhun mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.
"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," kata dia.
Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar.
Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai pernjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.
Bahkan, Rea justru sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang.
Di sisi lain, Rea tak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dan kawan-kawan.
Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea.
Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.
"Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up. Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi," ungkapnya.
Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur.
"Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit," ungkap Noveryzki.
Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Menurutnya Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.
"Proses pidananya masih berjalan. Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik," katanya. (raa)