Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama.
Sumber :
  • Istimewa

Disebut Tak Ada Kerugian Negara, Pakar: Kasus Hukum Mardani Maming Perlu Ditelaah Ulang

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 03:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama menyorot proses hukum kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Yos Johan mengatakan tak ada kerugian negara terkait kasus yang menyeret Mardani.

Sebab, kata Yos Johan hingga saat ini tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian tersebut.

Mengingat salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara.

"Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian. Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah," kata Yos Johan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Yos Johan menilai keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan mengingat bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. 

Pasalnya, kata Yos Johan, Mardani Maming sebagai wks Bupati Tanah Bumbu telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral