Polres Inderagiri Hulu, Riau saat jumpa pers memperlihatkan barang bukti uang palsu..
Sumber :
  • Antara

Komplotan Pelaku Uang Palsu Diringkus di Riau, Modusnya Gandakan Uang Asli, Waspadalah

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus empat pengedar uang palsu di Kota Rengat, Inderagiri Hulu, wilayah Provinsi Riau.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Wakil Kepala Polres Indragiri Hulu Kompol M Situmeang mengatakan, kasus itu terungkap berawal saat pelaku menggunakan uang palsu saat berada di sebuah kedai pada awal September 2024 lalu.

Pemilik kedai pun kemudian curiga karena uang yang diterimanya berbeda dari lembaran lain. Atas temuan itu, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap," kata Wakapolres dalam jumpa pers, Jumat (11/10).

Berdasarkan pengakuan pelaku, komplotan tersebut berperan sebagai pencetak dan penjual uang palsu. 

Keempat pelaku, yakni JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38).

Adapun tempat mencetak uang palsu itu berada di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.

Awalnya, Tim Penyidik Polres Inhu menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu tersebut. 

Selanjutnya, polisi bisa mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang palsu tersebut. 

Sementara, modus operandi pelaku, yakni menggandakan uang asli, menggunakannya, lalu memotongnya.

"Sementara SH dan RMY berperan untuk mengedarkan uang palsu itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Wakapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu

"Dalam setiap transaksi, uang perlu untuk dilihat, diraba dan diterawang (3D). Pelaku usaha harus memiliki sinar ultra violet untuk mendeteksi upal," ujarnya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
07:47
Viral