Resmi Dilantik jadi Anggota DPD, Komeng Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp15,7 Miliar.
Sumber :

Faksi DPD Dinilai Salah Tempatkan Komeng, Prof Asrinaldi Angkat Bicara!

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Prof. Asrinaldi, Guru Besar Ilmu Politik dari Universitas Andalas, menyoroti adanya faksi-faksi di DPD yang diduga ingin menguasai posisi strategis, sehingga mempengaruhi penugasan senator Jawa Barat, Komeng, di luar keahliannya. 

Menurutnya, faksi-faksi tersebut berupaya merebut jabatan penting di DPD, yang justru berujung pada keputusan keliru.

“Ini salah kaprah,” tegas Prof. Asrinaldi, Sabtu (12/10/2024), seperti dikutip dari Antara.

Penempatan Komeng, yang bernama asli Alfiansyah Bustami, di bidang yang tak sesuai dengan kompetensinya dinilai kurang tepat. 

Komeng sendiri, saat mengikuti rapat DPD, menyatakan bahwa keahliannya terletak di bidang seni dan budaya, bukan pertanian.

Prof. Asrinaldi menambahkan, “Kita salah dalam bernegara jika menempatkan orang bukan pada bidang yang mereka kuasai.”

Oleh karena itu, wajar jika Komeng bertanya-tanya kemana ia harus belajar terkait tugas yang jauh dari keahliannya.

Diketahui, Komeng ditugaskan di Komite II DPD RI, yang membawahi bidang seperti pertanian, perkebunan, perhubungan, kelautan, dan sumber daya alam lainnya. 

Sementara, seni budaya termasuk dalam ranah tugas Komite III DPD RI.

Dalam rapat, Komeng sempat berseloroh bahwa dirinya sebenarnya ingin berada di Komite yang mengurusi seni budaya, namun harus menerima kenyataan ditempatkan di Komite II.

"Saya sebenarnya ingin di seni budaya, tapi akhirnya masuk ke Komite II yang saya tidak paham, soal pertanian," ungkapnya.

Ia juga meminta arahan dari pimpinan terkait di mana ia bisa mempelajari hal-hal yang belum dikuasainya. 

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin merespons bahwa Komeng bisa mempelajari bidang tersebut selama setahun, namun jika ada kesepakatan dari anggota lain, keputusan bisa diubah di kemudian hari. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral