Tersangka MD alias ML di Polda Aceh..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Mantan Caleg Ditahan Polda Aceh Usai Menyebarkan Video Asusila

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mantan calon legislatif (caleg) 2024 berinisial ML (32) diduga menyebarkan video asusila.

Akibat perbuatannya Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan ML.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan mantan caleg tersebut mengatakan enahanan MD alias ML berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.

"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial. Video tersebut disiarkan langsung pada akun TikTok MD alias ML dan ditonton 3,4K. MD alias ML merupakan caleg Pemilu 2024," kata Winardy.

Ilustrasi video syur
Sumber :
  • Istimewa

 

Sebelumnya, polisi sempat menunda penanganan kasus tersebut karena yang bersangkutan atau terduga pelaku tengah mengikuti kontestasi Pileg 2024.

"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy.

Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10). 

Penjemputan tersebut karena MD alias ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi.

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa (8/10). Tersangka MD alias ML ditahan di Polda Aceh," kata Winardy.

Kini setelah ditahan, ML sempat-sempat foto dengan wajah tersebut, padahal ia sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun TikTok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy.(ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
02:09
03:18
02:21
03:11
02:06
Viral