Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, memperingatkan masyarakat untuk waspada loker palsu..
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Hati-Hati! Kemnaker Ingatkan Pencari Kerja untuk Verifikasi Lowongan, Cek Legalitas Perusahaan untuk Hindari Loker Palsu

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau masyarakat yang sedang mencari pekerjaan untuk lebih waspada dan memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara.

Pasalnya, saat ini banyaknya lowongan kerja palsu yang beredar di berbagai platform digital.

Kehati-hatian dan kecermatan dalam mencari loker sangat penting dilakukan untuk penting untuk mencegah penipuan yang merugikan para pencari kerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyoroti banyaknya iklan lowongan kerja palsu sering kali muncul di situs web dan media sosial, yang membuat para pencari kerja sulit membedakan mana yang asli dan palsu.

"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," jelas Sunardi dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (12/10/2024).

Lebih lanjut, Sunardi menambahkan, pihaknya telah memberikan beberapa tips untuk mencegah terjadinya penipuan.

Salah satunya dengan memeriksa langsung legalitas perusahaan melalui situs resmi atau dengan menghubungi otoritas terkait.

Selain itu, penting bagi pencari kerja untuk tidak memberikan informasi pribadi secara sembarangan tanpa kepastian asal-usul perusahaan yang jelas.

"Hindari memberikan uang maupun biaya apapun dalam proses rekrutmen. Laporkan jika menemui lowongan yang mencurigakan ke pihak berwenang agar dapat diproses lebih lanjut," tegasnya.

Kemnaker juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja.

Pengaduan ini bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker atau melalui hotline di nomor 1500 630.

"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana," tambahnya.

Untuk menangani banyaknya hoaks tentang lowongan kerja, Kemnaker mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja.

Posko ini bisa diakses melalui berbagai kanal seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.

Selain itu, Kemnaker bekerja sama dengan dinas tenaga kerja di berbagai daerah untuk memudahkan masyarakat melaporkan informasi palsu yang mencurigakan di wilayah mereka.

Sunardi juga mengungkapkan bahwa Kemnaker telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan instansi terkait, seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan dinas tenaga kerja daerah.

Satgas ini bertugas memastikan semua informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan menindak tegas penyebar loker palsu.

Kemnaker juga menyediakan portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id untuk memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi lowongan yang valid. Mereka juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu. 

"Masyarakat kami sarankan selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui media sosial," ujar Sunardi.

Ke depannya, Kemnaker akan menerapkan sistem registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja yang beredar, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.

"Melalui strategi ini, kami yakin bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia,"tutupnya optimis.

Dengan semakin maraknya penipuan lowongan kerja, penting bagi pencari kerja untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi setiap informasi yang diterima.

Langkah yang diambil oleh Kemnaker, seperti penerapan QR Code dan pembentukan Satgas, diharapkan bisa membantu mengurangi risiko penipuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
02:09
03:18
02:21
03:11
02:06
Viral