Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Penasihat Hukum Kaget soal Langkah Jaksa Ajukan Lelang Barang Sitaan Rumah dan Mobil Harvey Moeis Sebelum Vonis, Katanya...

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan lelang barang sitaan atas terdakwa Harvey Moeis dan Supaprta ditolak karena alasan keberatan.

JPU awalnya memohon kepada Majelis Hakim untuk melelang barang sitaan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (10/10/2024).

"Kami (JPU) mengajukan permohonan izin sebagaimana pasal 45 ayat 1 huruf b KUHP untuk dapat diamankan atau dilelang sebagai mana pasal 45 karena ada barang bukti yang menurut penuntut umum tapi secara pasti kami sampaikan," kata JPU kepada Majelis Hakim dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Setelah mendengarkan permohonan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan kenapa JPU ingin melakukan lelang dan barang apa yang akan dilelang.

"(lelang) yang berhubungan apa itu? mendesak kah?," tanya Majelis Hakim.

"Ini mobil tanah sudah kami siapkan dalam permohonan," jawab JPU.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
02:09
03:18
02:21
03:11
02:06
Viral