- ANTARA
14 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan di Tanggal 14-27 Oktober 2024, Tetap Nekat Siap Siap...
1. Pengemudi di bawah umur
2. Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
3. Kendaraan melawan arus.
4. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
7. Pakai ponsel saat berkendara.
8. Kecepatan berkendara di atas aturan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
12. Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Di samping penilangan manual yang dilakukan oleh petugas, tilang elektronik alias ELTE juga tetap akan berlaku selama periode ini.
Meski begitu, Korlantas menyebutkan bahwa Operasi Zebra tetap mengedepankan penindakan berupa ‘sosialisasi dan edukasi’.
Teguran akan jadi opsi lebih banyak, terutama pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Jelang Pelantikan Presiden
Kombes Latif Usman juga menjelaskan, Operasi Zebra 2024 di beberapa titik Jabodetabek dilakukan jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada hari Minggu (20/10/202).
“Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden," kata dia.