Speedboat Terbakar, KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Malut Benny Laos yang Meninggal Dunia.
Sumber :
  • Abdul Fatah-Antara

Speedboat Terbakar, KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Malut Benny Laos yang Meninggal Dunia

Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Speedboat terbakar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menunggu usulan pergantian calon gubernur (cagub) Malut Benny Laos yang dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpanginya bersama rombongan terbakar di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024).

Adapun korbannya jumlah 33 orang dan 6 orang meninggal dunia.

Terkait hal ini, KPU Malut menunggu usulan dari penghubung pasangan calon melalui liaison officer (LO) atau koalisi partai politik untuk mengusulkan pengganti cagub Benny Laos.

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar. 

Berdasarkan ketentuan, kata dia, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos. Sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," terangnya, Minggu (13/10/2024).

Dia mengatakan mengenai proses pergantian KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Sesuai aturan yang diatur dalam PKPU Pasal 127 Nomor 8 Tahun 2024, kata dia, KPU akan menunggu usulan partai politik apakah bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain menjadi cagub atau cawagub mendampingi Sarbin itu telah diatur.

Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.

Terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya.

KPU pun diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.

KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
07:09
03:29
03:25
01:03
03:12
Viral