- Freepik
Kemenkumham Tegaskan Kesehatan Mental Bukan Hanya soal Medis Tapi Juga HAM
Dhahana memandang masuknya isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar.
Jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan, tercatat bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.
Meski begitu, ujarnya, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap isu kesehatan mental belum memadai sehingga kerap menimbulkan tindakan diskriminatif.
"Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan dan partisipasi dalam masyarakat," ujarnya dikutip Minggu (13/10/2024).
Menurutnya, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan HAM.
Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dia menjelaskan rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah khususnya karena kesehatan mental tidak kalah penting untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara.