ILUSTRASI - Kemenkumham Tegaskan Kesehatan Mental Bukan Hanya soal Medis Tapi Juga HAM.
Sumber :
  • Freepik

Kemenkumham Tegaskan Kesehatan Mental Bukan Hanya soal Medis Tapi Juga HAM

Minggu, 13 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tapi juga merupakan hak asasi manusia (HAM).

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra.

Dhahana mengatakan hal tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Undang-Undang itu menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, Dhahana menyebut akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif dan bebas dari stigma harus diakui sebagai bagian dari hak setiap orang.

Pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak masyarakat yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM). 

Misalnya, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah mengangkat isu kesehatan mental.

Dhahana memandang masuknya isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar.

Jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan, tercatat bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.

Meski begitu, ujarnya, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap isu kesehatan mental belum memadai sehingga kerap menimbulkan tindakan diskriminatif.

"Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan dan partisipasi dalam masyarakat," ujarnya dikutip Minggu (13/10/2024).

Menurutnya, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan HAM.

Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dia menjelaskan rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah khususnya karena kesehatan mental tidak kalah penting untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara.

Dia pun menegaskan seluruh pihak dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:39
02:50
05:37
01:05
01:09
02:58
Viral