- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Paman Birin Gugat KPK, Tak Terima Jadi Tersangka Suap!
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Paman Birin tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), permohonan praperadilan ini didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024), dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan "sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti tercantum dalam SIPP.
Namun, hingga kini petitum permohonan belum diunggah, dan hakim yang akan memeriksa kasus ini masih dirahasiakan.
KPK menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel untuk periode 2024-2025.
Selain Paman Birin, nama-nama seperti Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Pemprov Kalsel), dan Agustya Febry Andrean (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel) turut menjadi tersangka. Mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
Di sisi lain, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, disangkakan memberikan suap dalam kasus ini.
Menariknya, Paman Birin hingga kini belum ditahan, berbeda dengan enam tersangka lainnya yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji.
KPK bahkan mengisyaratkan kemungkinan besar Paman Birin akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika terus menghindar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengejar para pelaku yang bertanggung jawab.
Selain itu, KPK juga telah melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi guna mencegah Paman Birin melarikan diri selama enam bulan ke depan.
Tetap pantau perkembangan kasus ini dan lihat apakah Paman Birin mampu membuktikan ketidakbersalahannya di jalur praperadilan. (aag)