Ilustrasi operasi zebra jaya..
Sumber :
  • Dokumentasi tvOnenews.com

Hari Pertama Operasi Zebra Jaya, Ada Tiga Titik di Jakarta Pusat, Simak Informasinya

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya wilayah Jakarta Pusat menggelar tiga titik Operasi Zebra Jaya 2024 pada hari pertama yang terhitung pada Senin, 14 Oktober 2024.

“Ada tiga titik kita gelar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, pada Senin (14/10).

Adapun sasaran operasi itu di antaranya adalah pengendara lawan arus dan rotator tidak sesuai peruntukan, TNKB tidak sesuai ketentuan, dan pengemudi dibawah umur.

Sementara itu, nantinya para pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peneguran dan tindakan tilang.

“Akan diberikan tindakan berupa 80 persen sosialisasi dan 20 persen penindakan tilang,” jelasnya.

Berikut jalur yang dilakukan Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta Pusat:

1.Jalan Rajawali (Lawan arus dan rotator tidak sesuai peruntukan)

2.Traffic Light Pintu Besi (TNKB tidak sesuai ketentuan)

3.Traffic Light Jembatan Merah Gunung Sahari (Pengemudi bawah umur dan lawan arus)

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan, terhitung sejak 14-27 Oktober 2024 mendatang.

“Operasi Zebra Jaya 2024 dimulai sejak Senin, 14 Oktober 2025 hingga Minggu, 27 Oktober 2024,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (12/10).

Lebih lanjut, Latif menuturkan Operasi Zebra Jaya ini dilaksanakan dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang digelar pada 20 Oktober 2024. 

Selain itu, juga Operasi ini dilakukan agar masyarakat yang berkendara dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

“Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka  mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih serta mengajak masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," ucap Latif.

Nantinya dalam kegiatan itu akan ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi, di antaranya:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas.

3. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur.

4. Kendaraan melawan arus.

5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.

6. Menggunakan HP saat berkendara.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

10. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan.

11. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart.

12. Kendaraan beemotor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:56
05:39
02:50
13:00
05:37
01:05
Viral