- (Azmi Samsul Maarif)
BRI Pecat Pegawai yang Korupsi Penyaluran KUR Senilai Rp1,2 Miliar
"Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan," ungkapnya.
Menurutnya, BRI saat ini telah menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
Sebelumnya, Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka korupsi dana KUR senilai Rp1,2 miliar.
Tersangka utama dalam perkara ini beinisial YSK (29) merupakan sales marketing atau mantri program KUR BRI di Kantor Cabang Pamulang.
Dia dibantu DW sebagai calo yang bertugas memalsukan data debitur.
Sebagai kelancaran proses penyidikan dalam kasus ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) Tangerang.
"Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari," ungkap Kajari Tangsel Apsari Dewi.(ant)