Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023)..
Sumber :
  • Komnas HAM

Kompolnas Diminta Evaluasi Proses Hukum Kasus Kematian Vina dan Eky Terkait Temuan Pelanggaran HAM

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan trauma healing hingga menjamin keamanan keluarga korban kematian Vina dan Eky.

Hal itu Komnas HAM ungkap setelah ditemukannya dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyebut tiga pelanggaran HAM tersebut, adalah hak atas bantuan hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, dan hak terdakwa bebas dari tindakan.

Oleh karena itu Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada LPSK dan Kompolnas terkait temuan tiga pelanggaran HAM dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky.

Ilustrasi: Kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi 2016
Sumber :
  • Istimewa

 

"LPSK harus menjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (14/10/2024).

Selain itu Komnas HAM meminta LPSK menjamin terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Tak hanya LPSK, Komnas HAM juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses upaya hukum dalam kasus kematian Vina dan Eky.

"Kompolnas harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Eky dan Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan," pungkasnya. (muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:56
05:39
02:50
13:00
05:37
01:05
Viral