Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Sumber :
  • Reno Esnir-Antara

24 Orang Diperiksa Polda Metro Jaya Usai Diduga Terlibat Kasus Pertemuan Alexander Marwata dengan Terpidana Korupsi

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan terpidana korupsi Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 24 orang yang dimintai keterangan terkait pertemuan Alex dan Eko.

"Sudah dilakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap 24 orang," ungkap Ade Safri.

Adapun, satu dari 24 orang yang diperiksa adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana adalah pegawai Alexander Marwata.

Pegawai KPK itu adalah saksi yang terakhir diperiksa pada Jumat (11/10/2024). 

"Untuk 1 orang pegawai KPK jadi diperiksa pukul 13.00 wib sesuai rencana pada hari Jumat 11 oktober kemarin," tutur Ade Safri.

Namun demikian, Ade Safri tidak merincikan lebih jauh siapa sosok 24 orang tersebut yang diperiksa.

Diketahui, pertemuan Alex dan Eko Darmanto termasuk dalam pelanggaran kode etik dan/atau Undang-undang KPK.

Dalam aturan UU KPK mengatur sikap pimpinan KPK yang dilarang keras bertemu dengan tersangka.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain. 

Sejatinya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata telah dijadwalkan akan dimintai keterangannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, Eko Darmanto pada besok, Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Namun, Alex meminta pemeriksaannya ditunda dengan alasan sedang ada tugas dinas ke luar daerah dari KPK.

Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Biro Hukum KPK RI.

"Sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Ade Safri menyebut, Alex Marwata berasalan tengah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Oleh karena itu, Alex meminta untuk pemeriksaannya ditunda menjadi Selasa 15 Oktober 2024.

"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ucap Ade Safri.

Ade Safri menyebut, surat undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada Alexander Marwata sejak Selasa (8/10/2024). (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:56
05:39
02:50
13:00
05:37
01:05
Viral