- istimewa
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Ungkap Mafia BBM, Propam Polri: Itu Wewenang Polda
"Nanti dicek lagi, karena hasilnya masih ada di Propam," tutur Sandi.
Adapun, Ipda Rudy Soik dipecat usai pemasangan garis polisi dan barang bukti drum kosong.
Saat itu Rudy tengah menyelidiki kasus mafia BBM dan penjualan manusia di Kupang, NTT.
Rudy diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Yakni berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
"Ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang," kata Ariasandy, Sabtu (12/10/2024). (rpi/iwh)