Ipda Rudy Soik Syok, Dipecat Tak Hormat, Akui Keputusan Mengejutkan di Tengah Penyelidikan Mafia BBM NTT.
Sumber :
  • istimewa

Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Ungkap Mafia BBM, Propam Polri: Itu Wewenang Polda

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:00 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri angkat bicara terkait proses pemecatan Ipda Rudy Soik usai mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Adapun, Ipda Rudy Soik dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.

Menurut Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, pemecatan Ipda Rudy Soik ini adalah wewenang dari Polda NTT.

"Itu wewenang Polda. Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda," tutur Abdul Karim saat ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).

Kendatipun ditangani oleh Polda NTT, namun kata Abdul Karim, pihaknya akan tetap memberikan asistensi terhadap pemecatan Rudy untuk dikaji ulang.

"Ada asistensi dari Divpropam, ada," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho belum mau berkomentar lebih jauh terkait pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

"Nanti dicek lagi, karena hasilnya masih ada di Propam," tutur Sandi.

Adapun, Ipda Rudy Soik dipecat usai pemasangan garis polisi dan barang bukti drum kosong.

Saat itu Rudy tengah menyelidiki kasus mafia BBM dan penjualan manusia di Kupang, NTT.

Rudy diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Yakni berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

"Ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang," kata Ariasandy, Sabtu (12/10/2024). (rpi/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:56
05:39
02:50
13:00
05:37
01:05
Viral