KemenPPPA memastikan kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak lewat UU Nomor 4 Tahun 2024.
Sumber :
  • ANTARA

Lewat UU KIA, KemenPPPA Jamin Kesempatan Kerja untuk Perempuan Memiliki Anak

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Jakarta, tvOnenews - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Rini Handayani, mengatakan keberadaan undang-undang tersebut menjadi jaminan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak ibu dan anak.

"Keberadaan UU ini menjadi jaminan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak ibu dan anak, khususnya pada masa keemasan, yaitu pada fase 1.000 HPK. Tidak hanya itu, UU Nomor 4 Tahun 2024 juga menjamin kesempatan partisipasi atas dunia kerja bagi perempuan yang memiliki anak selama fase 1.000 HPK," kata Rini Handayani, dilansir dari laman ANTARA.

Undang-undang soal kesejahteraan ibu dan anak ini sendiri diterbitkan dua tahun setelah ekonomi perawatan dijadikan sebagai isu global melalui G20 Ministerial Conference on Women Empowerment di Bali pada 2022 lalu.

Pada momen tersebut, Forum Tingkat Menteri Perempuan The Empowerment of Women’s Working Group (EWWG) G20 memberikan apresiasi kepada Indonesia yang telah melakukan aksi nyata atas komitmen global.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral