Kepolisian tangkap pelaku pencurian Modul BTS seharga 120 miliar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Pencuri Modul BTS Rp 120 Miliar Cuma Dapat Untung Rp 7 Juta, Polisi: Motifnya Ekonomi Tapi Bukan untuk Judi Online

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap pengakuan lima tersangka pencuri modul BTS senilai Rp 120 miliar di tiga wilayah Jakarta Pusat. Para tersangka bahkan dicuriagi juga beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Adapun dalam peristiwa ini pihak kepolisian telah menangkap lima pelaku inisial MJ (31),  AL alias B (29), (TY) 34, RCH (25), dan AB (49), dan satu lainnya berinisial SJ alias Jason masih dalam pemburuan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa dari penangkapan para pelaku ini, pihaknya menghitung jumlah kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.

“Jadi barang bukti yang disita, ya itu adalah 227 unit modul BTS, yang kedua kemudian 13 palet modul BTS . Modul ini harganya sekitar Rp 90 juta, jadi kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar R 120 miliar,” kata Susatyo, saat konferensi pers, pada Senin (14/10/2024).

Sementara itu Susatyo mengungkapkan bahwa dalam aksi pencurian ini, para pelaku mendapatkan untung mencapai Rp 7 juta per modul BTS.

“Jadi gini kalo ini tergantung pada kondisi ya itu bisa Rp 3 juta sampai Rp 7.5 juta permodul. Jadi kalo dia (pelaku) ngambil 10 maka dia dikali harga per Rp 7 juta jadi setiap ngambil seperti itu,” tegas Susatyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando menerangkan bahwa motif para pelaku melancarkan aksinya lantaran adanya motif ekonomi.

“Motif ekonomi intinya, kalo soal terlibat judi online tidak,” jelas Bayu.

Untuk diketahui, Jajaran Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap komplotan pencuri modul BTS senilai Rp 120 miliar di tiga wilayah Jakarta Pusat yang juga beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan dalam peristiwa ini pihaknya berhasil menangkap lima orang pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap inisial MJ (31),  AL alias B (29), kemudian (TY) 34, RCH (25), AB (49), dan satu orang yang masuk DPO, yaitu adalah SJ alias Jason, Warga Negara China,” kata Susatyo, saat konferensi pers, pada Senin (14/10/2024).

Lebih lanjut pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi yang terletak di Gedung ESDM, Menteng Jakarta Pusat, Jalan Penjompongan Baru I No. 2 Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat, dan Site JKP 104 Pasar Kemayoran Jalan Bendungan Raya No. 20 B, Kemayoran Jakarta Pusat.

Sementara itu Susatyo mengungkapkan dalam aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda, diantaranya MJ yang merupakan pelaku pencurian modul BTS dan menjualnya ke SJ (DPO).

“MJ, ini adalah yang perannya adalah mencuri di lokasi tersebut dengan menggunakan baju teknisi dari telkomsel, menggunakan alat-alat seperti obeng dan sebagainya,” ungkap Susatyo.

Kemudian tersangka lain berinisial AL berperan sebagai menerima dan menampung barang hasil curian, mempacking barang hasil curian, dan merekrut serta membayar karyawan.

“Tersangka TY berperan mempacking barang pencurian, tersangka RCH juga mempacking barang hasil curian dan menemani J (DPO) ke gudang daerah Karawang,” ungkap Susatyo.

Kemudian tersangka berinisial AB memiliki peran mempacking barang modul hasil curian dan memindahkan dari rumah AL ke daerah Pondok Aren. Sementara tersangka SJ (DPO) berperan membeli hasil barang curian dan mempekerjakan para tersangka lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando menyebutkan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya lebih dari satu kali. 

Dari barang bukti yang sudah diamankan, ada yang di Tenggarong Kalimantan, Riau, ada Kepulauan Riau, dan Sulawesi.

“Jadi berdasarkan dari keterangan saudara AL bahwa kegiatannya sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Yang 2 kali sudah berhasil, yang 2 kali sudah kita amankan,” jelas Bayu.

Dari penangkapan ini sebanyak 227 unit modul BTS, 13 palet modul BTS siap eksport ke China, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan senilai Rp 120 miliar berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial MJ dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun. Sementara pelaky berinisial SJ Alias J, AL alias B, TY, RCH dan AB dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ars/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:56
05:39
02:50
13:00
05:37
01:05
Viral