Potret Presiden Jokowi dalam upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada 27 Juni 2023 silam..
Sumber :
  • BPMI Setpres

Jasa Jokowi di Bidang HAM dalam Satu Dekade: Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat hingga Komitmen pada Disabilitas

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Satu dekade Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat, pemerintah berupaya peduli terhadap perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai sektor.

Termasuk terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, hingga komitmen dalam menjamin hak-hak disabilitas

Kinerja Jokowi di bidang Hak Asasi Manusia ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menangani persoalan HAM dari berbagai aspek.

Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, memang sempat menemui jalan buntu meskipun Indonesia telah melewati lima pergantian presiden sejak era Orde Baru.

Kendati demikian, kebuntuan itu mulai terurai saat Jokowi membuat terobosan penting pada masa pemerintahannya.

Melalui kebijakan yang belum pernah diambil oleh pemerintah sebelumnya, Jokowi dengan tegas mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat" tutur Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, 11 Januari 2023 silam. 

Ada 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Jokowi, mulai dari Peristiwa 1965-1966 hingga kasus di Aceh dan Papua antara 1989 hingga 2003. Jokowi saat itu menyebutkan satu per satu 13 pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang diakui oleh pemerintahannya, antara lain:

1. Peristiwa 1965-1966;

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;

6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;

7. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;

8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;

9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;

11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;

12. Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan

13.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Pengakuan itu disampaikan setelah Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang dibentuk melalui Keppres No. 7 Tahun 2022.

Dalam pernyataannya, Jokowi juga menyampaikan simpati kepada para korban dan keluarganya.

"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," jelasnya. 

Selain pengakuan, pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini melalui langkah-langkah nonyudisial, namun tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian melalui jalur hukum.

Pengakuan ini menuai berbagai respons dari publik, ada yang mengapresiasi, tetapi ada juga yang mengkritisi pendekatan nonyudisial.

Pihak yang mengkritik menilai bahwa rekonsiliasi nonyudisial belum sepenuhnya memenuhi kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional.

Tetapi, banyak juga yang mengapresiasi langkah ini, termasuk dari keluarga korban.

Saburan, salah satu keluarga korban peristiwa Jambo Keupok di Aceh, menyatakan rasa terima kasihnya atas pengakuan pemerintah dan penerapan penyelesaian nonyudisial.

"Saya mewakili seluruh ahli waris keluarga korban Jambo Keupok sangat mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi, Pak Presiden yang telah mengakui kasus yang kami alami itu sebagai pelanggaran HAM berat. Kami atas nama keluarga korban sangat-sangat menerima penyelesaian dalam bentuk non yudisial untuk sementara ini," kata Saburan pada 27 Juni 2023, dikutip dari keterangan resmi Istana.

Di lain pihak, Samsul Bahri, korban peristiwa Simpang KKA, juga berterima kasih kepada Jokowi dan berharap agar pemerintah juga membuka jalan untuk penyelesaian yudisial, selain nonyudisial.

"Kami harapkan bahwa dalam pemenuhan ini kami mengharapkan pemerintah secepatnya membuat pengadilan-pengadilan HAM, yang yudisial, bukan dengan non-yudisial saja. Harapan kami pemerintah betul-betul memperhatikan korban,” ujar Samsul.

Demikian juga dengan Fauzinur Hamzah, keluarga korban dari peristiwa di Rumah Geudong pada 1998, berharap bahwa pengakuan Jokowi menjadi tonggak penting agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

"Saya melihat sosok Pak Presiden orangnya kecil tapi jiwanya besar. Buktinya itu tangga-tangga untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Aceh dan Indonesia umumnya," kata Fauzinur saat itu.

Komitmen Jokowi dalam Menjamin Hak-Hak Disabilitas

Pemerintahan Jokowi juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesetaraan, aksesibilitas, dan kesempatan bagi penyandang disabilitas.

Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur yang ramah disabilitas.

Jokowi menekankan pentingnya implementasi yang baik untuk semua kebijakan dan regulasi yang telah dikeluarkan terkait penyandang disabilitas. 

Salah satu langkah penting adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas, yang diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan visi besar pemerintah terhadap penyandang disabilitas.

Sampai saat ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di tahun 2019, diterbitkan PP Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Tahun 2020, terdapat PP Nomor 13/ 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Juga PP Nomor 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Selain itu Presiden juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres Nomor 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Jokowi menyadari bahwa perubahan paradigma dari sekadar bantuan karitatif menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia adalah kunci untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan hak yang setara.

“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” tegas Presiden dalam peringatan HDI 2020 silam. (rpi)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral